Sumber, 27 Maret 2013
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 814/628/BKPPD/2013
tanggal 27 Maret 2013 tentang Daftar
Nama Tenaga Honorer Kategori II
yang memenuhi persyaratan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon,
dengan ini Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD)
Kabupaten Cirebon mengumumkan secara resmi bahwa Tenaga Honorer Kategori
II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang telah dinyatakan
memenuhi persyaratan oleh Badan Kepegawaian Negara sejumlah 1.780 Orang.
Adapun Persyaratan Tenaga Honorer K-II adalah sebagai berikut:
1. Diangkat oleh Pejabat yang berwenang
2. Bekerja di Instansi Pemerintah
3. Masa Kerja Minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus sampai pengangkatan CPNS
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 januari 2006
5. Penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD
BKPPD memberikan waktu sanggahan atau pengaduan selama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak diterbitkannya pengumuman ini. Bagi masyarakat yang akan melakukan sanggahan terhadap nama-nama yang ada dalam listing Tenaga Honorer Kategori II dipersilahkan medatangi Kantor BKPPD dengan membawa bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Apabila bukti sanggahan tidak dapat dianggap sah menurut hukum maka sanggahan tidak akan diproses sebagaimana mestinya.
Apabila terjadi kesalahan data dalam listing tenaga honorer K II ini silahkan mendatangi kantor BKPPD kabupaten Cirebon dengan membawa dokumen berikut :
1. FC Formulir Pendataan SE Menpan 03 tahun 2012 ( telah terisi dan terdapat barcode)
2. Akta Lahir
3. Ijasah sesuai Formulir yang diisi
4. SK Pengangkatan pertama dan terakhir
Daftar Nama - nama Tenaga Honorer dapat dilihat di menu download atau diunduh DISINI
5. Penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD
BKPPD memberikan waktu sanggahan atau pengaduan selama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak diterbitkannya pengumuman ini. Bagi masyarakat yang akan melakukan sanggahan terhadap nama-nama yang ada dalam listing Tenaga Honorer Kategori II dipersilahkan medatangi Kantor BKPPD dengan membawa bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Apabila bukti sanggahan tidak dapat dianggap sah menurut hukum maka sanggahan tidak akan diproses sebagaimana mestinya.
Apabila terjadi kesalahan data dalam listing tenaga honorer K II ini silahkan mendatangi kantor BKPPD kabupaten Cirebon dengan membawa dokumen berikut :
1. FC Formulir Pendataan SE Menpan 03 tahun 2012 ( telah terisi dan terdapat barcode)
2. Akta Lahir
3. Ijasah sesuai Formulir yang diisi
4. SK Pengangkatan pertama dan terakhir
Daftar Nama - nama Tenaga Honorer dapat dilihat di menu download atau diunduh DISINI
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui kepada yang berkepentingan.
0 komentar:
Posting Komentar